Mulai Hari ini, Pengurusan Administrasi Kependudukan & Catatan Sipil Pakai Sistem Antrian Online

Kadisdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita.

PEKANBARU- Mulai hari ini Rabu, 4 Maret 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru memberlakukan sistem antrian online kepada masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Dengan begitu masyarakat tidak akan direpotkan lagi datang ke kantor Disdukcapil hanya untuk mendapatkan nomor antri bahkan ada yang menunggu dari pagi hari.

Kini untuk mendapatkan nomor antrian itu masyarakat bisa bisa mengakses website http://mpp.pekanbaru.go.id/, kemudian mendaftarkan akun dan mengisi form registrasi atau pendaftaran. Setelah berhasil, login dengan memasukkan email dan pasword.

"Kemudian pilih menu antrian online, pilih instansi tujuan, jenis layanan dan waktu kunjungan. Kemudian klik persetujuan syarat, dan ketentuan, lalu kirim. Kemudian klik kembali menu antrian online, untuk informasi antrian online anda. Mudah dan tidak repot," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Rabu,(4/3/2020).

Irma, menambahkan, antrian berbasis online dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

"Kasihan juga masyarakat yang suah datang dari pagi mengantri hanya untuk mendapatkan nomor antri, bahkan ada juga yang membawa anak. Karena itu kita ingin mengantisipasi antrian menumpuk dan masyarakat bisa mengambil antrian di rumah sebelum mengurus dokumennya ke kantor," kata Irma.

Nomor antrian berlaku untuk seluruh pelayanan dokumen kependudukan dan catatan sipil, jumlahnya hanya berkisar 1.400- 1.500 perhari. Nomor register hanya bisa dipakai sekali, untuk mendapatkan nomor antrian melalui website tersebut.
 
" Ini terobosan Untuk meminimalisir antrean yang membludak. Dengan sistem pendaftaran online masyarakat bisa mengetahui jam berapa bisa datang untuk mengurus dokumen kependudukannya," tutup Irma Novrita.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar